Ketiga wajib apabila waktu sholat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar. Syarat sholat qashar. Sholat boleh diqashar syaratnya, yaitu: Pertama, jarak yang
BANGKAPOSCOM - Berikut ini penjelasan mengenai pertanyaan berapa rakaat sholat jamak qashar Dzuhur dan ashar lengkap dengan panduan dan bacaan niatnya.. Simak penjelasannya berikut ini: Perlu diketahui, sholat qashar ataupun sholat jamak qashar adalah satu di antara kemudahan yang diberikan kepada seorang muslim saat menjalankan sholat fardhu.
Jama dan Qashar Shalat. Ketika kita melaksanakan perjalanan ke tempat tertentu yang jauh dari rumah, atau ada keperluan mendesak, maka Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat, yakni bisa di-jama' atau di-qashar. Kali ini ustadz Yun menguraikan permasalahan seputar jama' dan qashar.
Ustadz saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jama' dan Qoshor, yaitu : 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jama' adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan (misalnya : macet), apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2.
2 Jama' (merangkap) dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap (menjama') shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim (dikerjakan di waktu
TataCara dan Niat Mendirikan Shalat Jamak. Sebagaimana
. Pertanyaan Sekiranya aku mengadakan perjalanan sejauh 100 mil atau lebih dari itu, berapakah jumlah raka'at shalat yang mesti aku tunaikan sebelum dan sesudah safar? Aku kira boleh aku mengqashar shalat sebelum dan sesudah safar, bukankah begitu? Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama, tiada batasan pasti dalam sunnah nabi, mengenai jarak safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalat dan berbuka puasa. Para ulama banyak berbeda pendapat dalam masalah ini. Yang benar, jarak safar tersebut mengacu pada kebiasaan penduduk suatu daerah. Jika dalam pandangan masyarakat, dalam jarak tertentu, mereka sebut sebagai safar, maka ia boleh mengqashar shalat dan berbuka puasa. Dan ini pendapat yang diambil oleh para peneliti ilmiah. Seperti Ibnu Qudamah al Maqdisi dan Ibnu Taimiyah. Lihat soal jawab no 10993 dan 38079. Kedua, seorang musafir tidak mendapat rukhsah keringanan dalam safarnya seperti qashar shalat dan berbuka puasa kecuali setelah keluar dari rumahnya dan telah melewati tapal batas negerinya. Dan ia tetap berada dalam rukhsah tersebut sehingga ia kembali ke negerinya. Tidak boleh ia mengqashar shalatnya terkecuali setelah ia meninggalkan tempat tinggalnya atau batas kampungnya. Ia tidak boleh mengqashar shalat sedangkan ia masih berada di dalam rumahnya atau kampungnya. Sedangkan mengenai berbuka puasa, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membolehkan ia berbuka walaupun ia masih berada di dalam rumahnya atau di kampungnya, apabila ia telah berazam yang kuat untuk mengadakan safar dan telah menyiapkan perbekalan safarnya. Adapun mayoritas ulama, tidak membolehkan berbuka bagi seseorang yang mau mengadakan safar sebelum ia keluar dari tempat tinggalnya atau kampungnya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat dan lebih berhati-hati. Ibnu Taimiyah berkata, 'Apakah disyaratkan bagi musafir telah keluar dari kampungnya yang akan mengqashar shalat dan berbuka puasa? Jawabnya, ada dua pendapat ulama salaf terkait masalah ini. Sebagian ahli ilmu berpendapat boleh baginya berbuka puasa dan mengqashar shalat ketika ia sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan dan ia tinggal naik kendaraannya. Disebutkan bahwa Anas radhiallahu anhu pernah melakukan hal tersebut. Tapi jika anda memperhatikan ayat, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh berbuka dan mengganti puasa yang ia tinggalkan di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." Maka anda dapatkan bahwa pendapat ini tidak benar. Karena ia belum terhitung safar, tapi ia masih berstatus mukim di kampung tersebut. Untuk itu, ia tidak boleh berbuka puasa terkecuali jika ia telah meninggalkan perkampungannya. Adapun sebelum ia keluar dari rumahnya, maka ia belum layak disebut musafir. Dan yang benar adalah ia belum boleh berbuka sebelum ia meninggalkan kampungnya. Oleh karena itu ia tidak boleh pula mengqashar shalat sehingga ia keluar dari kampungnya, demikian pula dengan berbuka puasa.' Syarh almumti', 6/ 346. Bagi orang yang telah berazam untuk mengadakan safar, tidak boleh ia mengqashar shalat di rumahnya. Karena qashar masuk dalam hukum safar dan keringanannya. Sedangkan ketika seseorang masih berada di rumahnya belum terhitung safar. Inilah pendapat jumhur ulama. Dalam masalah ini banyak pendapat yang lemah, seperti pendapat yang membolehkan mengqashar shalat ketika masih berada di rumahnya. Atau pendapat yang mengatakan bahwa bagi musafir belum boleh mengqashar shalat bagi yang berangkat safar di siang hari sehingga telah memasuki waktu malam. Atau pendapat ketiga yang mengatakan bahwa ia boleh mengqashar shalat jika telah melewati tembok atau pagar rumahnya. Imam Nawawi berkata, 'Mazhab kami, jika telah meninggalkan tapal batas kampung, maka ia boleh mengqashar shalat. Dan sebelum itu, jika baru keluar dari rumahnya maka belum boleh mengqashar shalat. Dan inilah pendapat yang diambil Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ulama. Dikisahkan Ibnu Mundzir dari Harits bin Abu Rabi'ah bahwa ia pernah melakukan safar dan ia shalat dua raka'at di rumahnya, di sana ada al Aswad bin Yazid dan yang lainnya dari murid-murid Ibnu Mas'ud. Hal senada diceritakan oleh Atha' dan Sulaiman bin Musa. Mujahid berkata, 'Jika keluar dari rumahnya dengan tujuan safar di siang hari, maka ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum masuk waktu malam. Dan jika keluar dari rumahnya di malam hari, belum boleh mengqashar shalatnya sehingga masuk waktu siang.' Dari Atha' ia berkata, 'Jika telah melewati tembok rumahnya, maka ia boleh mengqashar shalatnya.' Kedua mazhab ini tidak benar fasid. Mazhab Mujahid menyelisihi hadits-hadits yang shahih. Di mana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengqashar shalat ketika telah sampai di Dzul Hulaifah, sewaktu keluar dari Madinah. Sedangkan mazhab Atha' dan lainnya, bertentangan dengan istilah safar.' Al Majmu', 4/ 228. Dibolehkan bagi orang yang melakukan safar untuk menjama' dua shalat sebelum pelaksanaan safar, jika ia merasa sulit untuk melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanannya. Sedangkan qashar tidak boleh dilakukan di rumahnya. Syekh Utsaimin rahimahullah berkata, 'Tiada batas waktu tertentu bagi musafir maupun mukim selama anda berniat kembali ke kampung halaman, atau anda berniat mukim abadi. Maka pada saat itu tidak berlaku hukum safar bagi anda. Dan inilah pendapat yang shahih. Hukum safar dimulai sejak seseorang meninggalkan desanya dan telah melewati batas desanya atau kotanya. Tidak boleh menjama' dua shalat sehingga anda meninggalkan negeri anda. Terkecuali jika anda khawatir, anda sulit melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanan.' majmu' fatawa Ibnu Utsaimin, 15/ 346. Berkata syekh Shalih Fauzan rahimahullah, 'Jika telah masuk waktu Zhuhur, sementara anda belum memulai safar, maka anda wajib melaksanakan shalat Zhuhur secara sempurna empat raka'at tanpa diringkas qashar. Sedangkan shalat Ashar, jika perjalanan anda berhenti di waktu Ashar, maka anda tunaikan shalat Ashar secara sempurna pada waktunya setelah anda sampai di tempat tujuan. Adapun jika perjalanan anda berlanjut hingga selepas maghrib. Artinya terlewat waktu Ashar sedangkan anda dalam safar. Dan anda tak mungkin turun dari mobil yang anda kendarai. Maka pada saat itu boleh anda menjama' dua shalat. Karena ini merupakan keadaan yang membolehkan anda menjama' dua shalat tersebut. Akan tetapi anda lakukan dengan sempurna, yakni empat raka'at empat raka'at. Jika anda telah shalat Ashar dengan Zhuhur di waktu Zhuhur jama' taqdim di rumah anda, dan anda ingin melakukan safar setelahnya, maka anda lakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara sempurna. Masing-masing empat raka'at. Tidak mengapa anda menjama'nya. Karena jama' shalat dibolehkan pada saat itu. Adapun qashar, belum dimulai waktunya. Karena qashar itu dibenarkan setelah anda melewati tapal batas negeri, yang anda menetap di sana.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62. Ia melanjutkan, 'Hukum safar dimulai sejak seseorang keluar meninggalkan negeri yang dia menetap di sana. Jika seseorang keluar dari tempat tinggalnya atau melewati tapal batas negerinya, maka sejak saat itu telah berlaku hukum safar. Seperti; mengqashar shalat dan berbuka puasa dan lain sebagainya. Adapun bagi orang yang masih tinggal di rumah, belum berlaku baginya hukum safar. Jika masuk waktu shalat sementara ia masih berada di daerahnya, maka ia shalat secara sempurna pada waktunya. Meskipun ia berpindah dari satu pemukiman ke pemukiman lainnya masih dalam satu desa, karena ia masih belum terhitung safar. Sehingga ia telah melewati semua pemukiman atau desanya.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62 -63.
Assalaamuโlaikum wr. wb. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada Ustadz Sigit dan keluarga, aminโฆ! Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jamaโ dan Qoshor, yaitu 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jamaโ adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan misalnya macet, apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2. Jika seseorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jamaโnya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? 3. Apakah setiap pelaksanaan Sholat Jamaโ bisa dilakukan dengan Qoshor ? Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih ! Wassalaamuโalaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Shalat yang dilakukan dengan cara dijamaโ digabungkan maupun qashar dipotong merupakan keringanan yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang tengah bepergian, disaat hujan, sakit atau uzur sebagaimana di katakan Imam Ahmad dan bagi orang yang memiliki keperluan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi. Baca Shalat Jamaโ dan Qashar Diantara dalil yang menyebutkan disyariatkannya pelaksanaan shalat dengan cara dijamaโ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jamaโ. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jamaโ.โ Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,โAku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.โ Pada dasarnya setiap shalat haruslah dilakukan pada waktunya dan dilarang bagi seorang pun untuk menyia-nyiakan atau mengakhirkannya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan. ููุฎููููู ู
ูู ุจูุนูุฏูููู
ู ุฎููููู ุฃูุถูุงุนููุง ุงูุตููููุงุฉู ููุงุชููุจูุนููุง ุงูุดููููููุงุชู ููุณููููู ูููููููููู ุบููููุง Artinya โMaka datanglah sesudah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.โ QS. Maryam 59 Hendaklah setiap orang yang ingin berkendaraan dan mengetahui bahwa ia akan terjebak dalam kemacetan untuk memperhatikan waktu-waktu shalatnya. Seorang yang berkendaraan berangkat pada waktu zhuhur dan memperkirakan bahwa dia akan mendapatkan waktu ashar di kendaraannya lalu terjebak didalam kemacetan. Jika dia memiliki kesempatan ditengah kemacetannya itu untuk menghampiri tempat shalat maka hal itu haruslah dilakukannya untuk melaksanakan shalat ashar. Akan tetapi jika dia memperkirakan sebelum berangkat bahwa kemacetannya akan panjang sehingga dia merasa akan kehilangan waktu shalat asharnya sementara tidak memungkinkan baginya untuk keluar darinya dan mampir ke tempat shalat untuk melakukan shalat ashar maka dibolehkan baginya untuk menjamaโ shalat zhuhur dan ashar di waktu zhuhur sebelum dirinya berangkat. Dibolehkan bagi seseorang menjamaโ shalatnya disebabkan adanya keperluan, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi, Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafiโi juga dari Ishaq Marwazi dan dari jamaโah ahli hadits. Dalam keadaan seperti ini ukuran jarak tidaklah menjadi pertimbangan karena diperbolehkan bagi seseorang menjamaโ shalat di tempat tinggalnya berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat zhuhur dan ashar semuanya, dan antara maghrib dan isyaโ semuanya bukan karena ketakutan dan tidak pula ketika safar.โ Demikian halnya dengan pertanyaan anda ketika seorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jamaโnya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? maka berdasarkan riwayat Ibnu Abbas hal ituโmenjamaโ shalat zhuhur dan ashar di tempat tinggalnya Jakartaโbisa dilakukan. Namun tidak dibolehkan baginya untuk mengqashar memotong kedua shalat itu masing-masing menjadi dua rakaat karena saat itu dirinya belumlah melakukan suatu perjalanan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar bepergian dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jamaโ shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya adanya seuatu keperluan maka dibolehkan baginya melakukan jamaโ shalat dalam suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jamaโ shalat juga disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.โ Majmuโ al Fatawa juz XXII hal 293 Dari penjelasan Syeikhul Islam diatas bisa kita katakan bahwa tidak setiap shalat jamaโ harus diikuti oleh qashar, seperti contoh diatas atau seorang yang melakukan shalat dikarenakan hujan maka dirinya dibolehkan melakukan jamaโ tidak qashar. Wallahu Aโlam
- Islam memberikan kemudahan atau rukhsah bagi muslim yang melakukan perjalanan untuk mendirikan salat fardu. Di antara kemudahan tersebut, misalnya shalat jamak dan qashar. Shalat jamak adalah menggabungkan 2 salat dalam satu waktu. Sementara itu, shalat qasar meringkas salat fardu 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Bagaimana tata cara mendirikan shalat jamak & qashar beserta bacaan niatnya lengkap? Salat yang boleh dijamak adalah salat Zuhur dan Asar serta salat Magrib dan Isya. Pelaksanaan salat jamak dibagi dalam 2 waktu jamak taqdim dan jamak jamak taqdim menempatkan pelaksanaan salat fardu di waktu salat pertama. Sebagai contoh, pendirian salat jamak taqdim Zuhur-Asar ditunaikan di waktu Zuhur. Sementara itu, salat jamak takhir dilaksanakan pada waktu salat kedua yang digabungkan. Sebagai contoh, pendirian salat jamak takhir Magrib-Isya dikerjakan pada waktu Isya. Kemudian, salat qasar adalah salat fardu yang dikerjakan sesuai waktu pelaksanaannya, namun dikurangi jumlah rakaatnya dari 4 menjadi 2. Salat fardu yang dapat diqasar, yakni Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun salat Magrib dan Subuh tidak bisa juga Rukhsah Shalat Bagi Musafir & Ketentuan Shalat dalam Perjalanan Ketentuan Rukhsah Shalat Bagi Musafir Mengqashar & Menjamak Salat Tata Cara dan Niat Mendirikan Shalat Jamak Sebagaimana disebutkan di atas, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi salat jamak taqdim dan jamak takhir. Sutrisno dalam buku Fikih 202023-24 menuliskan tata cara dan niat pelaksanaan kedua jenis salat jamak sebagai berikut Cara dan Niat Pelaksanaan Salat Jamak TaqdimSalat jamak taqdim menempatkan pelaksanaan salat fardu di waktu salat pertama yang digabungkan. Berikut ini niat dan tata cara pelaksanaannya 1. Membaca niat salat jamak taqdimNiat salat zuhur jamak taqdimุฃูุตููููู ููุฑูุถู ุงูุธููููุฑู ุฃูุฑูุจูุนู ุฑูููุนูุงุชู ู
ูุฌูู
ูููุนูุง ุจูุงููุนูุตูุฑู ุฌูู
ูุนู ุชูููุฏูููู
ู ููููู ุชูุนูุงููู Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa"Artinya "Saya niat shalat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala" Niat salat Magrib jamak taqdimุฃูุตููููู ููุฑูุถู ุงูู
ูุบูุฑูุจู ุซูููุงุซู ุฑูููุนูุงุชู ู
ูุฌูู
ูููุนูุง ุจูุงูุนูุดูุงุกู ุฌูู
ูุนู ุชูููุฏูููู
ู ููููู ุชูุนูุงููู Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa"Artinya "Saya niat shalat fardu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala" 2. Takbiratul ihram 3. Salat Zuhur atau Magrib seperti biasa 4. Salam 5. Berdiri kembali menunaikan salat Asar jika jamaknya Zuhur atau salat Isya jika jamaknya Magrib. Buya Yahya melalui video YouTube Al-Bahjah TV mengatakan jika niat salat jamak taqdim Asar dan Isya layaknya salat Takbiratul ihram 7. Salat Asar atau Isya seperti biasa 8. Salam Catatan untuk pelaksanaan salat jamak adalah segera mendirikan salat yang kedua setelah selesai mendirikan salat pertama muwalah.Salat jamak seyogianya tidak diberi jeda, kecuali jika mendesak. Jeda tersebut juga semestinya berhubungan dengan pengerjaan salat, misalnya karena batal dan harus berwudu. Apabila jedanya tidak berkaitan dengan salat, pelaksanaan jamaknya menjadi batal. Misalnya, usai salat pertama, orang muslim bersangkutan makan atau tidur, maka ia tidak boleh meneruskan ke salat yang juga Ketentuan dan Tata Cara Shalat bagi Orang yang Sakit Tata Cara Shalat Berbaring Bagi Orang Sakit dalam Islam Tata Cara dan Niat Pelaksanaan Salat Jamak Takhir Salat jamak takhir menempatkan pelaksanaan salat fardu di waktu salat kedua yang digabungkan. Berikut ini niat dan tata cara pelaksanaannya salat jamak takhir 1. Membaca niat Niat salat Zuhur jamak takhirุฃูุตููููู ููุฑูุถู ุงูุธููููุฑู ุฃูุฑูุจูุนู ุฑูููุนูุงุชู ู
ูุฌูู
ูููุนูุง ุจูุงููุนูุตูุฑู ุฌูู
ูุนู ุชุฃุฎูููุฑูููููู ุชูุนูุงููู Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an bil ashri jam'a ta-khiirinin lillaahi ta'aalaaArtinya "Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak takhir karena Allah Taala." Niat salat Magrib jamak takhirุฃูุตููููู ููุฑูุถู ุงูู
ูุบูุฑูุจู ุซูููุงุซู ุฑูููุนูุงุชู ู
ูุฌูู
ูููุนูุง ุจูุงูุนูุดูุงุกู ุฌูู
ูุนู ุชุฃุฎูููุฑูููููู ุชูุนูุงููู Bacaan latinnya "Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an bil 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin lillaahi ta'aalaa"Artinya "Saya niat salat fardu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Taala." 3. Takbiratul ihram 4. Salat Zuhur atau Magrib seperti biasa 5. Salam 6. Berdiri kembali dan berniat salat Asar jika jamaknya Asar-Zuhur atau menunaikan salat Isya jika jamaknya Magrib-Isya. 7. Takbiratul ihram 8. Salat Asar atau Isya seperti biasa 9. SalamBaca juga Tata Cara Shalat Berbaring Bagi Orang Sakit dalam Islam Hikmah Shalat Sunnah Rawatib dan Cara Membiasakannya Tata Cara dan Niat Shalat Qashar Salat qasar hanya bisa dilakukan pada salat Zuhur, Asar, dan Isya. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 2020 234-235, berikut ini tata cara dan niat pelaksanaan salat qasar1. Berniat salat qasar. Niat salat qasar Zuhur ุฃูุตููููู ููุฑูุถู ุงูุธููููุฑู ุฑูููุนูุชููููู ู
ูุณูุชูููุจููู ุงููููุจูููุฉู ููุตูุฑูุง ูููููฐูู ุชูุนูุงููฐู Bacaan latinnya "Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa"Artinya โAku niat salat Zuhur dua rakaat menghadap kiblat keadaan qasar karena Allahโ. Untuk lafal niat qasar Asar dan Isya cukup mengganti niat di atas pada lafal zuhri dengan asyri atau isyai. 2. Takbiratul ihram. 3. Melakukan salat Zuhur, Asar, dan Isya 2 rakaat dengan satu kali salam hingga catatan, karena dilakukan hanya 2 rakaat, tidak ada tasyahud awal dan langsung ditutup dengan tasyahud akhir sebelum juga Apa Saja Syarat Sah Sholat Qashar dan Bacaan Niatnya dalam Islam? Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi
Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja. [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] ุดูุฑูููุทู ุฌูู
ูุนู ุงูุชููููุฏูููู
ู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู 1- ุงููุจูุฏูุงุกูุฉู ุจูุงูุฃูููููู. ูู2- ูููููุฉู ุงููุฌูู
ูุนู ููููููุง. ูู3- ุงููู
ูููุงูุงูุฉู ุจูููููููู
ูุง. ูู4- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู. Fasal Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja Tersisa waktu shalat pertama Zhann sangkaan bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat โtersisa waktu shalat pertamaโ tidak disetujui oleh Ibnu Hajar. 1- ุงููุจูุฏูุงุกูุฉู ุจูุงูุฃูููููู. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat keduaโyaitu Ashar atau Isyaโmenjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah shalat yang ditinggalkan yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadhaโ dalam dua masalah terakhir. ูู2- ูููููุฉู ุงููุฌูู
ูุนู ููููููุง. [2] niat jamak pada shalat pertama, โ Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. โ Afdalnya niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama. ูู3- ุงููู
ูููุงูุงูุฉู ุจูููููููู
ูุง. [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, Artinya tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. โ tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara urf, gambarannya waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. โ kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. โ Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. โ Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah Ashar. ูู4- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah. [Syarat Jamak Takhir] ุดูุฑูููุทู ุฌูู
ูุนู ุงูุชููุฃูุฎูููุฑู ุงุซูููุงูู 1- ูููููุฉู ุงูุชููุฃูุฎูููุฑู ููููุฏู ุจููููู ู
ููู ููููุชู ุงูุฃูููููู ู
ูุง ููุณูุนูููุง. ูู2- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ู ุงูุซููุงููููุฉู. Fasal syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan Syarat jamak takhir Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu Ashar atau shalat Magrib di waktu Isya. 1- ูููููุฉู ุงูุชููุฃูุฎูููุฑู ููููุฏู ุจููููู ู
ููู ููููุชู ุงูุฃูููููู ู
ูุง ููุณูุนูููุง. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadhaโ dan berdosa karena menunda shalat jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya. ูู2- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ู ุงูุซููุงููููุฉู. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut sudah selesai, sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadhaโ. Catatan penting Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu. Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum urf, yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. [Syarat Qashar] ุดูุฑูููุทู ุงููููุตูุฑู ุณูุจูุนูุฉู 1- ุฃููู ูููููููู ุณูููุฑููู ู
ูุฑูุญูููุชููููู. ูู2- ุฃููู ูููููููู ู
ูุจูุงุญุงู. ูู3- ุงููุนูููู
ู ุจูุฌูููุงุฒู ุงููููุตูุฑู. ูู4- ูููููุฉู ุงููููุตูุฑู ุนูููุฏู ุงูุฅูุญูุฑูุงู
ู. ูู5- ุฃููู ุชููููููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฑูุจูุงุนููููุฉู. ูู6- ุฏูููุงู
ู ุงูุณููููุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ูููุง. ูู7- ูุงู ุฃููู ููููุชูุฏููู ุจูู
ูุชูู
ูู ูููู ุฌูุฒูุกู ู
ููู ุตููุงูุชููู. Fasal Syarat qashar meringkas shalat ada tujuh, yaitu [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam sempurna shalatnya meski sebagian rakaat saja. Catatan Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat. Syarat tambahan Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat shalat tamaam dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota negeri di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota. ุฃููู ูููููููู ุณูููุฑููู ู
ูุฑูุญูููุชููููู. [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = dziraโ hasta, lengan menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan dziroโ, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Rajaโ. โ SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziroโ. 1 mil = dziroโ 48 mil = dziroโ 1 dziroโ = 50 cm 48 mil = cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap 1 mil = dziroโ 48 mil = dziroโ 1 dziroโ = 50 cm 48 mil = cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. โ Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib ูู2- ุฃููู ูููููููู ู
ูุจูุงุญุงู. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati. Qashar shalat tidak diboleh untuk ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan โsafar untuk dagang safar mubahโ, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ASHIYAN FIS SAFAR. ูู3- ุงููุนูููู
ู ุจูุฌูููุงุฒู ุงููููุตูุฑู. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz boleh. Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam sempurna, maka tidaklah berdosa. ูู4- ูููููุฉู ุงููููุตูุฑู ุนูููุฏู ุงูุฅูุญูุฑูุงู
ู. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. ูู5- ุฃููู ุชููููููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฑูุจูุงุนููููุฉู. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat shalat Shubuh atau tiga rakaat shalat Magrib tidak bisa diqashar. ูู6- ุฏูููุงู
ู ุงูุณููููุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ูููุง. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. ูู7- ุฃููุงูู ููููุชูุฏููู ุจูู
ูุชูู
ูู ูููู ุฌูุฒูุกู ู
ููู ุตููุงูุชููู. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar, walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir. Kaidah Ibnu Taimiyah Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, ููุงููููุตูุฑู ุณูุจูุจููู ุงูุณููููุฑู ุฎูุงุตููุฉู ููุง ููุฌููุฒู ููู ุบูููุฑู ุงูุณููููุฑู ููุฃูู
ููุง ุงููุฌูู
ูุนู ููุณูุจูุจููู ุงููุญูุงุฌูุฉู ููุงููุนูุฐูุฑู ููุฅูุฐูุง ุงุญูุชูุงุฌู ุฅูููููู ุฌูู
ูุนู ููู ุงูุณููููุฑู ุงููููุตููุฑู ููุงูุทููููููู ููููุฐููููู ุงููุฌูู
ูุนู ููููู
ูุทูุฑู ููููุญููููู ููููููู
ูุฑูุถู ููููุญููููู ููููุบูููุฑู ุฐููููู ู
ููู ุงููุฃูุณูุจูุงุจู ููุฅูููู ุงููู
ูููุตููุฏู ุจููู ุฑูููุนู ุงููุญูุฑูุฌู ุนููู ุงููุฃูู
ููุฉู Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat kebutuhan dan adanya uzur halangan. Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. Majmuโah Al-Fatawa, 22292 Baca Juga Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi Nail Ar-Rajaโ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. โ Catatan 06-11-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
Contoh Soal Latihan Agama Islam Materi Shalat Jama' dan Qasar SMP Kelas 7 K 13 I. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang X pada huruf A, B, C, dan D! 1. Shalat yang boleh di jama' adalah.... A. shalat Zuhur dengan Asar. B. shalat Asar. dengan Magrib. C. shalat Magrib dengan Subuh. D. shalat Subuh dengan zuhur. 2. Seseorang diizinkan melakukan shalat Jama' apabila.... A. dalam keadaan perang. B. dalam perjalanan jauh. C. dalam keadaan lupa. D. dalam keadaan sibuk. 3. Rosyid bersama teman-temannya pergi tamasya ke Semarang. Mereka berangkat dari Jakarta pukul Mereka berhenti di masjid untuk istirahat dan melakukan shalat. Rosyid dan teman-temannya melakukan shalat Zuhur, kemudian mengerjakan shalat Asar. shalat yang dilakukan oleh Rosyid adalah shalat.... A. jama' taqdim. B. jama' Taโkhir. C. qasar. D. wajib. 4. Pernyataan di bawah ini adalah contoh shalat jama' taโkhir adalah.... A. shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya. B. shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur. C. shalat Subuh dan Zuhur dikerjakan pada waktu Zuhur. D. shalat Isya dan Subuh dikerjakan pada waktu Subuh. 5. Contoh shalat yang dapat diqasar adalah.... A. shalat Zuhur. B. shalat Magrib. C. shalat Subuh. D. shalat idaโin. 6. Kalimat di atas merupakan niat shalat.... A. shalat ยจuhur digabung dengan Asar. B. shalat Magrib digabung dengan Isya. C. shalat Isya digabung dengan Magrib D. shalat Zuhur dua rakaat saja 7. Bila kita meng-qasar shalat Zuhur dan Asar berarti kita melaksanakan shalat.... A. 2 rakaat Zuhur dan 2 rakaat Aยกar. B. 2 rakaat sekaligus Zuhur dan Asar C. 4 rakaat Zuhur dan Asar D. 8 rakaat Zuhur dan Asar 8. Syarat sah shalat qasar adalah.... A. niat qasar pada saat doa iftitah. B. niat qasar pada saat takbiratul ikhram. C. berpergian jauh minimal 80,640 km. D. shalat yang diqasar ! 9. Aminah pergi ke salah satu pesantren yang ada di Bandung. Aminah berangkat pukul dan tiba di sana menjelang shalat Zuhur. Aminah melaksanakan shalat Zuhur dan Asar sekaligus meringkas shalat-nya shalat yang dilakukan Aminah adalah.... A. jama' taqdim. B. jama' Taโkhir. C. jama' qasar. D. qasar. 10. Agar proses belajar di sekolah tidak terganggu, Ilyas mengqasar shalat Zuhur dan Asar. Pelaksanaan shalat yang dilakukan Ilyas ini menurut hukum agama adalah.... A. dibenarkan karena tujuan belajar. B. boleh-boleh saja. C. tidak dibenarkan. D. sangat boleh sekali. II. Jawablah soal berikut ini sesuai dengan pernyataan! 1. Apa yang kamu ketahui tentang shalat jama'? 2. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qasar? 3. Shalat apa saja yang bisa dijama'? 4. Shalat apa saja yang bisa diqasar ! 5. Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya shalat jama' dan qasar! 6. Tuliskan dalil yang memerintahkan melaksanakan shalat qasar beserta artinya! 7. Jelaskan perbedaan shalat jama' taqdim dan jama' taโkhir! 8. Tulislah niat shalat qasar! 9. Tulislah niat shalat Asar pada waktu Zuhur dijama' dan diqasar ! 10. Tulislah niat shalat Magrib dijama' dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu Magrib! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
pertanyaan tentang shalat jama dan qashar